Kopi Sore : Penjaringan Aspirasi dalam Penyusunan Statuta ITB
Bandung, fmipa.itb.ac.id – Rabu 24 Oktober 2012, bertempat di ruang diskusi lantai I Basic Science Center A Fakultas MIPA ITB, telah dilangsungkan kopi sore staf pengajar FMIPA. Kopi sore kali ini dalam rangka penjaringan aspirasi staf pengajar FMIPA dalam penyusunan Statuta Institut Teknologi Bandung.
Kopi sore dibuka dan dipimpin langsung oleh Dekan FMIPA, Prof. Dr. rer. nat. Umar Fauzi. Kemudian Wakil Rektor bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi dan timnya menyampaikan presentasi untuk penjaringan aspirasi penyusunan statuta ini.
Pertama, beliau menyampaikan sejarah ITB dari awal berdiri sampai saat ini. Kemudian perkembangan pengelolaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sampai status baru sebagai Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN-bh).
Dalam penyusunan statuta ini, disiapkan draft 3 PP (Peraturan Pemerintah) oleh kelompok kerja (Pokja) khusus. Statuta sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia artinya anggaran dasar suatu organisasi, maka PP ini akan membahas anggaran dasar perguruan tinggi. Draft nya sendiri saat ini terdiri dari 19 Bab dan 88 Pasal yang akan kembali ditinjau dari berbagai masukan aspirasi dari staf-staf di ITB.
Karena identitas ITB merupakan Universitas, dengan status ini dimungkinkan ke depannya ITB dapat mengembangkan berbagai keilmuan tertentu yang visioner, fleksibel untuk berkembang di masa depan. Status ini juga akan melindungi legalitas beberapa program studi yang berada di luar ranah sains-teknologi.
Perkembangan status ini (PTN murni, BLU, PTN-bh), akan memberikan perbedaan pengelolaan. Selain itu, Prof. Kadarsah juga menyampaikan otonomi Perguruan Tinggi yang terdiri dari otonomi akademik, manajemen, akuntabilitas ke publik, dan otonomi institusi.
Agar tidak berbenturan dan tetap sinkron dengan peraturan pemerintah, ada perwakilan dari tim penyusun statuta yang disertakan untuk menyusun draft Undang-undang PT beserta perwakilan dari PT eks-BHMN lain secara terpusat.
Dalam sesi dialog, seorang staf bertanya apakah penyusunan UU-PT sekarang tidak akan dipatahkan kembali seperti tahun lalu, di mana UU-PT ini dicabut Mahkamah Konstitutsi (MK). Prof. Kadarsah menjawab, MK mencabut undang – undang tersebut karena beberapa hal. Pertama, adanya pelepasan tanggung jawab pemerintah atas pendidikan tinggi warga negaranya yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945, adanya unsur komersialisasi, dan adanya perlakuan sama untuk semua tingkat pendidikan yang tentunya membuat kalah bersaingnya perguruan tinggi yang lemah.
Seorang staf lain menyampaikan sejarah penting, bahwa ITB berdiri bukan hanya dari Techniche Hoogeschool (TH) saja (cikal bakal ilmu teknik). Tetapi juga ada dari FIPIA Universiteit van Indonesie (cikal bakal ilmu sains) dan Sekolah Guru Gambar (cikal bakal ilmu seni).
Semakin sore, aspirasi semakin banyak yang ingin disampaikan. Akan tetapi, karena terbatasnya waktu, kopi sore akhirnya ditutup. Penjaringan aspirasi tidak ditutup sampai di situ. Bila para staf masih memiliki masukan aspirasi, tim penyusun dapat menerimanya melalui e-mail.