Adjunct Professor dan Honorary Professor
Ketentuan dan Syarat
Prosedur pengajuan Adjunct Professor dan Honorary Professor memperhatikan tata cara pengajuan berikut:
- KK mengusulkan Adjunct Professor dan Honorary Professor kepada Dekan F/S dengan melampirkan Curriculum Vitae (CV) dan rencana penugasan atau kegiatan bersama. Penugasan dikoordinasikan oleh Dekan fakultas/sekolah di lingkungan ITB
- Dekan F/S meminta persetujuan/rekomendasi dari Senat F/S.
- Dekan F/S mengirimkan permohonan penetapan Adjunct Professor atau Honorary Professor kepada Rektor dengan melampirkan hasil persetujuan/rekomendasi dari Senat F/S.
- Untuk pengajuan penetapan kembali Adjunct Professor atau Honorary Professor mohon melampirkan SK pengangkatan tahun sebelumnya.
- Pengajuan dan pengangkatan Adjunct dan atau Honorary Professors adalah dalam rangka meningkatkan rasio students: faculties yang terkait teaching reputation dan upaya internasionalisasi; namun di sisi lain perlu menjaga citation per faculty yang nantinya terkait research performance, sehingga diharapkan adanya publikasi atau karya bersama yang berafiliasi ITB sehingga menjaga citation per faculty Fakultas/Sekolah (F/S).
- Adjunct Professor dan Honorary Professor terikat kode etik dosen ITB dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Beberapa catatan:
- Mencermati Peraturan Rektor ITB Nomor 048/PER/I1.A/KP/2018 tanggal 28 Februari 2022 tentang Honorary Professor dan Nomor 049/PER/I1.A/KP/2018 tanggal 28 Februari 2022 tentang Adjunct Professor.
- Pengajuan baru atau penetapan kembali Adjunct Professor dan atau Honorary Profesor telah mendapat persetujuan Senat Fakultas/Sekolah.
- Satu KK memasukkan satu proposal yang dapat memuat usulan lebih dari seorang Adjunct dan atau Honorary
Tautan Pemasukan Proposal
https://forms.gle/rEXN38mD7a8t6twQ7
Peraturan Rektor tentang Adjunct Professor dan Honorary Professor
https://bit.ly/Peraturan-Rektor-Honorary-Adjunct-Prof
Template Proposal